Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Untuk mewujudkan good government dan clean government di era reformasi birokrasi Aparatur Sipil Negara mengikrarkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi yang berdampak pada karakter pegawai dan kinerja sebuah institusi. Krisis kepercayaan masyarakat kepada ASN ada pada masalah korupsi yang sangat memprihatinkan.
Hal ini direspon oleh BPS Kabupaten Subang yang mencanangkan pembangunan zona integritas dilakukan pada tanggal 21 April 2021. Dalam pembagiannya, zona integritas terdiri dari dua kata kunci yaitu integrity dan island/zone. Pengertian integrity adalah konsistensi sikap antara perkataan dan perbuatan untuk menolak segala tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan instansinya, sedangkan zone sebagai unit-unit dari instansi pemerintah yang telah memulai menerapkan nilai-nilai integritas.
Dalam menerapkan zona integritas reformasi birokrasi untuk para pegawainya, BPS Kabupaten Subang menerapkan enam area/komponen perubahan program reformasi birokrasi diantaranya yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Langkah BPS Kabupaten Subang dalam ini sejalan dengan penelitian pada jurnal agregasi: jurnal aksi reformasi government dalam demokrasi volume 10-02 pada November 2022 mengenai analisis persepsi ASN terhadap pemahaman reformasi birokrasi untuk mendukung optimalisasi kinerja pada para pegawai BPS Kabupaten Subang. Penelitian tersebut dapat menunjukan sampai sejauh mana implementasi zona integrasi dalam wilayah bebas dari korupsi pegawai BPS Kabupaten Subang.
Enam area/komponen perubahan program reformasi birokrasi dapat ditunjukkan pada bagian-bagian komponennya. Komponen manajemen perubahan menunjukan adanya perubahan pola pikir dan mewujudkan budaya kerja dan melaksanakan proses perubahan melalui program, kegiatan, dan inovasi serta monitoring secara berkala sudah dipahami dengan baik. Dari itu semua tidak terlepas dari efektifitas dan efisiensi dari suatu pekerjaan.
Selanjutnya pada komponen penataan tatalaksana menunjukkan bahwa pegawai BPS Kabupaten Subang sudah paham akan aturan menetapkan prosedur operasional (SOP). Hal ini dimaksudkan adanya terobosan jenis pelayanan berupa gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi untuk kebermanfaatan bagi masyarakat. Kreatif atau inovasi ini bisa berupa hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas yang telah ada dan telah dilaksanakan sebelumnya, misal dalam membuat SOP harus jelas, sederhana, transparan dan akuntabel.
Untuk komponen penataan sistem kepegawaian SDM menunjukkan persepsi pegawai mengenai merencanakan kebutuhan, merancang pola mutasi internal, menetapkan capaian kinerja individu, menegakkan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai, dan membuat pemutakhiran sistem informasi. Hal ini dimaksudkan untuk menentukan profil ASN yang sudah memenuhi syarat kualifikasi untuk dipromosikan yang terbagi menjadi job rotation dan job enrichment. Job rotation merupakan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai sedangkan job enrichment untuk pegawai yang tidak memiliki posisi maka diberikan perluasan fungsi dan penugasan.
Penguatan akuntabilitas kinerja pegawai BPS Kabupaten Subang memperlihatkan bahwa peranan pimpinan yang terlibat dalam segala aspek yang terkait akuntabilitas kinerja dan bagaimana cara mengelola akuntabilitas kinerja sehingga menjadi support system pegawai sangat diperlukan. Pimpinan berperan menciptakan visi yang menjadi sumber inspirasi perubahan bagi para pegawainya. Adapun upaya dari pimpinan dalam membekali pengetahuan pada pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dapat berpengaruh pada kualitas pekerjaannya, sehingga akan mendukung pelaksanaan tugas dalam jabatannya secara profesional. Mereka diharapkan mampu mendorong proses kreatif bagi aparatur untuk bergerak melakukan terobosan-terobosan guna mencapai kondisi ideal yang diharapkan.
Dalam komponen penguatan pengawasan menunjukkan bahwa pemahaman terkait pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan atau gratifikasi kepada pelayanan masyarakat dalam bentuk uang ataupun barang yang dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi sudah dapat dipahami. Lemahnya sistem pengawasan merupakan salah satu penyebab tumbuhnya prilaku negatif dan koruptif. Maka dapat dibentuk pengawasan internal secara berkala, dengan menyediakan kotak pengaduan masyarakat melalui media Facebook, Instagram, Twitter, Whatsapp, dan website BPS Kabupaten Subang. Pelaporan tersebut ditindaklanjuti dengan laporan monitoring dan evaluasi pengaduan sangat diperlukan.
Kemudian untuk komponen peningkatan kualitas pelayanan publik dapat menunjukkan bahwa persepsi mengenai pelayanan publik dalam hal membuat standar pelayanan menerapkan budaya pelayanan prima dan dapat menilai kepuasan terhadap pelayanan dengan baik. Hal itu dapat berdasarkan pada sikap, prilaku, kemampuan, kemahiran, kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan layanan dengan standar kualitas sesuai dengan harapan.
Dapat disimpulkan, BPS Kabupaten Subang mempunyai kinerja yang baik dari seluruh aspek/komponen area perubahan reformasi birokrasi.
Dari perspektif secara umum, keberhasilan implementasi zona integritas wilayah bebas dari korupsi BPS Kabupaten Subang dapat menjadi model bagi instansi/pemerintah daerah lainnya dalam menyusun dan merancang enam area/komponen untuk menghadapi perubahan reformasi birokrasi di wilayahnya masing-masing.
Secara keseluruhan, pemahaman reformasi birokrasi yang ditinjau dari indikator zona integritas wilayah bebas dari korupsi, BPS Kabupaten Subang dapat mengimplementasikan zona integritas wilayah bebas dari korupsi dengan menunjukkan support system dengan mendorong profesionalisme pegawai dalam pencapaian kinerja untuk keberhasilan penerapan reformasi birokrasi di lingkungan BPS Kabupaten Subang.
Affan Afriyana, S.P, Penulis adalah Statistisi Ahli Muda/Ketua Tim Distribusi BPS Kabupaten Subang