Ragam  

BPOM Mengeluarkan Peraturan Label Bahaya BPA pada Air Minum Dalam Kemasan

Waspada Bahaya BPA Plastik | Foto: SHUTTERSTOCK (Pressmaster)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah penting dengan menerbitkan peraturan baru terkait penggunaan Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK). BPA, senyawa yang ditemukan dalam plastik polikarbonat, diketahui memiliki potensi bahaya terhadap kesehatan manusia dalam jangka panjang.

Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh BPOM menetapkan bahwa semua produk air minum dalam kemasan yang menggunakan polikarbonat wajib mencantumkan informasi mengenai risiko BPA pada label kemasannya. Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan kajian risiko yang menunjukkan peningkatan kadar migrasi BPA dalam air minum yang disimpan dalam galon polikarbonat.

Menurut Profesor Junaidi Khotib dari Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, BPA merupakan senyawa yang dapat mengganggu sistem endokrin tubuh manusia. Senyawa ini dapat meniru hormon alami dan mempengaruhi berbagai fungsi tubuh, termasuk pertumbuhan, metabolisme, dan reproduksi. Dalam jangka panjang, paparan BPA dapat meningkatkan risiko gangguan hormonal, serta penyakit seperti kardiovaskular, diabetes, dan hipertensi.

Kebijakan pelabelan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya BPA, tetapi juga sebagai bagian dari upaya BPOM untuk meningkatkan kesadaran publik akan dampak negatif penggunaan plastik polikarbonat dalam produk konsumsi sehari-hari. Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Uni Eropa, China, Malaysia, dan Filipina, telah lebih dulu mengambil langkah melarang penggunaan BPA dalam produk-produk konsumsi.

Peraturan baru ini juga menetapkan tenggat waktu empat tahun bagi produsen untuk menyesuaikan label produk mereka sesuai dengan ketentuan yang baru. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat konsumen AMDK di Indonesia dari potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh BPA.

Dengan demikian, langkah BPOM dalam menerbitkan peraturan tentang label bahaya BPA pada AMDK merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan transparansi informasi terkait bahan kimia berpotensi berbahaya dalam produk konsumsi sehari-hari.

sumber: detikcom