MALUKU, TINTAHIJAU.com – Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, tengah menghadapi kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan serta proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, mantan gubernur ini juga dituduh mengeluarkan dana sebesar Rp3 miliar untuk menyewa wanita penghibur.
Keterlibatan Abdul Ghani terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Kamis (18/7/2024). Elya Gabrina Bahdim, seorang kontraktor sekaligus anggota DPRD Halmahera Selatan, bersaksi bahwa ia sering diminta oleh Abdul Ghani untuk mengantarkan wanita ke kamar hotel tempatnya menginap. Elya mengaku berperan sebagai perantara yang mencarikan dan membayar wanita tersebut secara tunai.
Menurut pengakuan Elya, Abdul Ghani menggunakan tiga rekening bank berbeda—BRI, BCA, dan Bank Mandiri—untuk menyimpan dana yang digunakan membayar wanita penghibur. Tarif yang dibayarkan bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per sesi. Elya juga mengungkapkan bahwa Abdul Ghani bisa menyewa wanita hingga tiga kali dalam sehari.
Elya mengaku bahwa penyewaan wanita tersebut bertujuan untuk mempermudah pencairan proyek yang terkait dengan pemerintah. “Saya bawa perempuan tersebut ke Om Haji (AGK) agar supaya memudahkan pencairan proyek,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain skandal penyewaan wanita, Abdul Ghani juga diduga menerima suap terkait izin pertambangan nikel. Kasus ini tidak hanya menjerat Abdul Ghani, tetapi juga melibatkan enam tersangka lainnya, termasuk pejabat tinggi di Pemprov Maluku Utara dan dua pihak swasta yang diduga memberikan suap.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat publik yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Selain menodai citra pemerintahan daerah, kasus ini juga mencerminkan adanya penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merajalela.
Pengungkapan skandal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.