JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi cerminan baru bagi Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso. Otto kini berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang menimpa Jessica pada tahun 2016.
Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu konfirmasi dari beberapa ahli dan mengumpulkan sejumlah bukti baru. “Saya perkirakan minggu pertama Agustus, jadi berarti minggu depan, ya saya perkirakan di akhir minggu pertama paling lambat di awal minggu kedua, kita akan dapatkan nanti ada alat bukti baru di samping sekarang ini,” ujar Otto dalam wawancara yang dilansir dari YouTube KompasTV Pontianak pada Senin, 22 Juli 2024.
Tim kuasa hukum Jessica Wongso juga berusaha meyakinkan para saksi yang memberikan keterangan di pengadilan terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada tahun 2016. Otto berharap para saksi bersedia mengungkapkan kebenaran, seperti halnya saksi-saksi di kasus Vina dan Eky.
“Sebenarnya kita juga sudah berupaya meyakinkan saksi-saksi yang dulu, yang kita duga sebenarnya mereka juga adalah tidak berkata yang sebenarnya, tetapi kami belum bisa pastikan apakah mereka itu bersedia untuk mengungkapkan hal itu di persidangan itu,” tambah Otto.
Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan Mirna Salihin yang terjadi pada 6 Januari 2016. Pada hari kejadian, Mirna bertemu dengan Jessica di kafe Olivier Grand Indonesia. Jessica datang lebih dulu dan memesan kopi Vietnam untuk Mirna. Tak lama setelah meminum kopi tersebut, tubuh Mirna kejang dan akhirnya meninggal dunia. Hasil otopsi menunjukkan adanya kandungan sianida di tubuh Mirna.
Otto Hasibuan optimis bahwa pengajuan PK ini dapat membuka kembali kasus Jessica Wongso dan menemukan kebenaran yang sesungguhnya. Otto merasa memiliki tanggung jawab besar dalam profesinya untuk membuktikan bahwa Jessica tidak bersalah, terutama dengan adanya bukti dan saksi baru yang diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya.
