JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Roti Aoka dan Okko belakangan ini menjadi sorotan publik karena dugaan penggunaan pengawet berbahaya, yakni natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate, dalam produknya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) segera merespons dengan melakukan pengujian ulang pada kedua produk tersebut.
Hasil Pengujian BPOM
Pengujian yang dilakukan BPOM pada sejumlah sampel yang diambil pada 28 Juni menunjukkan bahwa kandungan natrium dehidroasetat tidak teridentifikasi pada produk roti Aoka buatan PT Indonesia Bakery Family, Bandung. Temuan ini juga didukung oleh hasil inspeksi langsung BPOM ke tempat produksi Aoka pada 1 Juli 2024, yang memastikan bahwa tidak ditemukan natrium dehidroasetat di sarana produksi mereka.
Temuan pada Roti Okko
Sementara itu, pada inspeksi mendadak yang dilakukan pada 2 Juli 2024 di sarana produksi roti Okko, buatan PT Abadi Rasa Food, Bandung, BPOM menemukan ketidaksesuaian dalam proses pembuatan pangan atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Menanggapi temuan tersebut, BPOM memutuskan untuk menghentikan kegiatan produksi dan peredaran roti Okko. BPOM juga melakukan sampling dan pengujian lebih lanjut di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk. Selain itu, bahan tersebut tidak termasuk dalam Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Tindakan BPOM
BPOM meminta produsen roti Okko untuk menarik seluruh produk dari peredaran dan memusnahkannya. BPOM juga mengawal proses penarikan dan pemusnahan roti Okko untuk memastikan tindakan tersebut dilakukan dengan benar.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) guna menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Pernyataan Lengkap BPOM
Berikut ialah pernyataan dari BPOM:
Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka (PT Indonesia Bakery Family, Bandung) dan Okko (PT Abadi Rasa Food, Bandung), BPOM memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi.
Selain itu, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat. BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALO BPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Sumber: detik.com