SUBANG, TINTAHIJAU.com – Aksi sadis tiga begal asal Bekasi yang beralsi di jalur Pantura Subang berujung di balik jeruji besi.
Dua dari tiga begal yang berhasil diringkus terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap di kediamannya di daerah Bekasi.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, komplotan begal sadis ini berjumlah 4 orang. Satu pelaku lainnya kabur dari sergapan polisi dan menjafi DPO.
Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku ini tak segan melukai target operandinya. Dengan senjata tajam, Celurit, pelaku ini tak segan membacok korbannya.
Pada Jumat (28/6/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 lalu, pelaku veraksi di kawasan Jalur Pantura Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari, Subang. Dalam sekali operasi, pelaku menghajar dua korban dengan benda tumpul dan celurit.
“Pelaku ini bergerak dari arah Bekasi menuju Cirebon. Dalam semalam ada dua korban, pertama satu korban dibegal saat pelaku mengarah ke cirebon, korban kedua pelaku putar arah menuju bekasi. Korban ini mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya,” terang Kapolres.
Saat beraksi mereka memepet mangsa yang akan jadi korbannya yang melintas di jalur Pantura Sukasari dan tak segan-segan melukai korbannya dengan Celurit
Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan kasus begal ini atas laporan dua warga yang jadi korban dari para pelaku begal sadis. Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak mengintai para begal sadis tersebut di jalur Pantura.
“Alhamdulillah pengintaian terhadap para begal sadis tersebut akhirnya berhasil. Pada Sabtu(20/7/2024) dini hari para pelaku yang dikenal sadis tersebut berhasil kita ringkus,” Katanya
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu A.Y alias Endut warga Sukatani Bekasi, A.K Warga Karanganyar Bahagia Bekasi, dan A alias Timbul warga Cikarang Bekasi.
Saat dilakukan penangkapan, dua pelaku begal mencoba melawan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur menggunakan timah panas.
“Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena saat ditangkap mencoba melawan petugas,” tandasnya
Dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna Pink Nopol B-5500-FNN.dan 1 buah Cerulit.
Ketiga pelaku saat ini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.





