Ragam

LPSK Berikan Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis untuk Saka Tatal

×

LPSK Berikan Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis untuk Saka Tatal

Sebarkan artikel ini
Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. Kuasa hukum Saka Tatal memaparkan bukti baru atau novum terkait perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Sumber: Tribunnews)

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Perlindungan tersebut meliputi pendampingan serta rehabilitasi psikologis guna membantu Saka mengatasi trauma yang dialaminya selama proses hukum berlangsung.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa rehabilitasi psikologis dimulai dengan asesmen untuk mengukur tingkat trauma yang dialami oleh Saka Tatal.

“Layanan yang kami berikan adalah rehabilitasi psikologis yang diawali dengan asesmen untuk mengetahui seberapa kuat trauma yang dia (Saka Tatal) alami,” ungkap Sri Nurherwati pada Kamis (25/7/2024).

Perlindungan yang diberikan kepada Saka Tatal bertujuan untuk memastikan bahwa selama proses sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus Vina Cirebon, Saka tidak merasa takut atau terintimidasi. LPSK juga mendalami dugaan penganiayaan yang pernah dialami Saka sebelumnya.

“Kami ingin supaya Saka Tatal dalam proses peradilan ini, saat memberikan keterangan tidak dalam posisi terancam atau terintimidasi,” tambah Sri Nurherwati.

Layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis ini akan diberikan oleh LPSK selama enam bulan dan akan dievaluasi lebih lanjut. “Nanti dievaluasi lagi. Bila masih dibutuhkan dari sisi Saka Tatal, atau dari sisi asesmen maka bisa diperpanjang,” jelasnya.

Pada Senin (22/7), LPSK mengumumkan pemberian perlindungan ini kepada Saka Tatal. Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan, “Terkait permohonan ST (Saka Tatal), LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.”

Selain Saka Tatal, LPSK juga memberikan perlindungan kepada lima anggota keluarga Vina. “LPSK memutuskan permohonan perlindungan dari keluarga V (Vina), 5 orang,” ujarnya.

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menggelar sidang perdana PK yang diajukan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Rabu (24/7). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan memori PK dan menyerahkan sepuluh novum atau bukti baru.

Beberapa bukti tersebut termasuk foto Vina dan Eky di rumah sakit, hasil visum, bukti motor Eky yang lecet, rekaman pengakuan saksi Liga Akbar, serta keterangan eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Kuasa hukum Saka Tatal menekankan bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal, bukan pembunuhan. Sidang PK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus yang telah menimbulkan banyak spekulasi dan kontroversi.