CIREBON, TINTAHIJAU.com – Pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novriantino Jati Pahlevi menyatakan bahwa penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat pada 21 Mei 2024 dan pembebasan tersangka Pegi Setiawan tidak beralasan secara hukum.
Menurut tim JPU yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu, tiga DPO tersebut telah ditetapkan sejak putusan pertama, banding, hingga kasasi yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Bukan dari yang disampaikan oleh pihak Polda Jawa Barat,” ujar Pahlevi saat membacakan jawaban terkait bukti DPO sebagai novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat, 26 Juli 2024.
Jaksa Tolak Alasan PK
Pahlevi menegaskan bahwa sepuluh novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal tidak termasuk bukti baru. Ia juga meminta agar majelis hakim menolak alasan PK tersebut. Bukti-bukti baru yang diajukan termasuk foto kondisi Eky dan Vina di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, foto kondisi motor Eky di Polsek Talun, pidato Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai investigasi ilmiah, pernyataan dari saksi Liga Akbar yang mencabut kesaksiannya, pengakuan kesaksian palsu oleh Dede Riswanto, pernyataan dari politikus Dedi Mulyadi, bebasnya tersangka Pegi Setiawan, dan pernyataan Polda Jawa Barat mengenai penghapusan dua DPO.
Selain Pahlevi, tiga jaksa lainnya yakni Bambang Tejo, Mustika Darayuanti, dan Gema Wahyudi juga hadir dan secara bergantian membacakan jawaban penolakan terhadap novum yang diajukan.
Sidang Berlanjut
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, yang terdiri dari Titin Prialianti, Farhat Abbas, Riswanto, dan beberapa orang lainnya, resmi mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon. Sidang perdana dimulai pada 24 Juli 2024 dengan agenda pembacaan novum oleh pihak pemohon.
Sidang kedua dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini JPU. Sidang ketiga dijadwalkan pada 30 Juli 2024 untuk pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Ketua majelis hakim yang memimpin sidang PK adalah Rizqa Yunia, didampingi oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyatakan bahwa timnya akan menghadirkan setidaknya lima saksi fakta untuk memperkuat argumen bahwa kejadian pada 27 Agustus 2016 adalah murni kecelakaan lalu lintas tunggal dan kliennya tidak terlibat serta tidak berada di lokasi kejadian. “Saat ini memang ada lima, nanti bisa bertambah,” ujarnya usai sidang PK di PN Cirebon, Jumat.