JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Indonesia sebentar lagi akan membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, sebanyak 1,28 juta formasi akan tersedia untuk rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.
Pendaftaran untuk PPPK ditujukan bagi tenaga non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses pendaftaran PPPK 2024 akan dimulai setelah proses verifikasi dan validasi (verval) formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah selesai dilakukan. Verval ini akan dilakukan melalui aplikasi verifikasi Tenaga Non-ASN yang dapat diakses di laman https://verif-nonasn.bkn.go.id.
Proses verval melibatkan enam kriteria utama berdasarkan kelompok kerja (Pokja), yaitu honorarium, surat keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
MenpanRB Anas menjelaskan bahwa Kementerian PANRB bersama BKN sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK, baik untuk posisi penuh waktu maupun paruh waktu.
Kenaikan Gaji dan Tunjangan PPPK 2024
Pada 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo resmi menaikkan gaji dan tunjangan untuk PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.
Seperti yang dikutip dari laman KOMPAS.tv, berikut rincian kenaikan gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja:
- Golongan I masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Golongan II masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Golongan III masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Golongan IV masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Golongan V masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Golongan VI masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Golongan VII masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Golongan IX masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Golongan X masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Golongan XI masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Golongan XII masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Golongan XV masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Dengan informasi ini, para calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2024. Selain itu, peningkatan gaji dan tunjangan ini menjadi dorongan motivasi tambahan bagi para pegawai pemerintah untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.