SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kita akan membahas tentang hukum mengonsumsi kecubung menurut hukum Islam.
Dalam kitab-kitab fikih tidak ada pembahasan secara hakiki, tapi secara substansi fikih telah menyebutkan beberapa tumbuhan yang bisa merusak akal, dari yang memabukkan sampai berhalusinasi sebagaimana kandungan kecubung.
Ada 3 jenis tumbuhan dalam kitab-kita fikih yang status hukumnya haram karena memberikan efek negatif.
Yaitu afyun (opium), hasyisyah (ganja), banju (tumbuhan untuk bius). Efek negatifnya berupa kandungan zat yang bisa merusak akal dan tubuh, karena bersifat futur (membuat lemas), takhdir (membuat berkhayal) muskir (memabukkan).
Melihat unsur-unsur yang dikandung kecubung, mulai dari menghilangkan kesadaran, membuat berkhayal dan memabukkan, maka hukum mengonsumsinya haram.
Islam melarang segala zat yang dapat menghilangkan kesadaran, seperti narkoba, alkohol, dan tanaman memabukkan lainnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah RA,
“Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan akal” (HR. Abu Daud).
Dengan kesimpulan, bahwa konsumsi zat-zat tersebut membahayakan bagi tubuh dan akal, dan karenanya termasuk perbuatan haram.
Sumber: Bimas Islam/Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, AL Fiqhul Wa Adillatuhu