SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yuda Wahyudi, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan bahwa BPIP memaksa anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat melaksanakan tugas kenegaraan. Klarifikasi ini disampaikan melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Dalam penjelasannya, Yuda menegaskan bahwa BPIP tidak pernah melakukan pemaksaan terhadap anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Menurutnya, penampilan Paskibraka putri yang mengenakan pakaian dan atribut tertentu saat melaksanakan tugas kenegaraan, seperti pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih, adalah atas dasar kesukarelaan mereka sendiri dalam mematuhi peraturan yang ada.
“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” ujar Yuda dalam pernyataan tersebut seperti yang dimuat di laman KOMPAS.tv, dikutip Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut, Yuda menjelaskan bahwa aturan mengenai pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka. Aturan ini dibuat untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan serta mencerminkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, untuk tahun 2024, aturan tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Yuda juga menekankan bahwa calon Paskibraka tahun 2024 telah mendaftar secara sukarela dan menyatakan kesediaan mereka untuk mematuhi semua peraturan terkait pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka.
Yuda menambahkan bahwa di luar acara kenegaraan seperti pengukuhan dan pengibaran bendera, anggota Paskibraka putri memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab, dan BPIP sepenuhnya menghormati hak tersebut.
Pernyataan ini diharapkan dapat mengklarifikasi dan meredam isu yang berkembang di masyarakat mengenai kebebasan beragama dan ekspresi bagi anggota Paskibraka putri, serta menunjukkan komitmen BPIP dalam menjaga tradisi dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.