JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Isu mengenai larangan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 untuk mengenakan jilbab menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Merespons hal ini, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memberikan penjelasan bahwa Paskibraka diperbolehkan mengenakan jilbab saat upacara HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Heru menegaskan bahwa anggota Paskibraka, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang sebelumnya sudah mendaftar dengan mengenakan jilbab tetap diperbolehkan memakai jilbab pada saat upacara. Hal ini ia sampaikan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Rabu (14/8/2024).
“Saat gladi bersih di IKN pagi tadi, saya masih melihat anggota Paskibraka menggunakan jilbab. Kami meminta seluruh anggota putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap memakainya,” ujar Heru.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi juga menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan bagi anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Menurutnya, penampilan Paskibraka dengan seragam resmi dan atribut yang dikenakan, termasuk pelepasan jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan, dilakukan secara sukarela oleh anggota yang bersangkutan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan.
Yudian menjelaskan bahwa pelepasan jilbab hanya berlaku pada saat pengukuhan dan upacara kenegaraan. Di luar acara tersebut, anggota Paskibraka putri bebas mengenakan jilbab, dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut.
Isu mengenai larangan jilbab ini mencuat karena adanya perubahan aturan seragam Paskibraka pada tahun 2024, di mana BPIP melalui Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024 memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang anggota Paskibraka. Penyeragaman ini dilakukan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika yang diusung oleh Sukarno, Bapak Pendiri Bangsa.
Yudian menambahkan bahwa penyeragaman pakaian ini dimaksudkan untuk mencerminkan kebersatuan dalam kemajemukan, sejalan dengan nilai-nilai yang dibawa oleh Sukarno. Pelepasan jilbab oleh anggota Paskibraka yang berhijab dilakukan secara sukarela, dengan tanda tangan di atas meterai yang menegaskan kesediaan mereka untuk mematuhi aturan tersebut.