SUBANG, TINTAHIJAUcom – Bawaslu Subang mendprong KPU segera tindak lanjuti keputusan MK tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah.
Anggita Bawaslu Subang, Cucu Abdul Kodir mendorong KPU segera menindak lanjuti keputusan MK untuk mendapat informasi terkait Pencalonan Pilkada Subang.
“Kita mendorong KPU untuk segera nensosialisasikan setelah ada keputusan MK, sehingga ada kepastian bagi calon kontestan Pilkada,” kata Cucu.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting mengenai Undang-Undang Pilkada. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini memberikan dampak signifikan terhadap hak partai politik dalam mencalonkan kepala daerah.
Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu memiliki hak untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memiliki kursi di DPRD. Ini adalah penegasan bahwa syarat kepemilikan kursi di DPRD bukanlah keharusan mutlak bagi partai politik dalam mencalonkan calon kepala daerah.




