KPU dan Komisi II DPR RI Akan Bahas PKPU Terkait Putusan MK

Komisioner KPU Idham Holik. (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengadakan rapat untuk membahas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah, sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan ini merujuk pada dua putusan MK, yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengonfirmasi adanya rencana rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024. Informasi ini disampaikan Idham saat dihubungi oleh Antara pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Berdasarkan undangan yang dikirimkan, terdapat enam agenda utama yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Pertama, terkait rancangan PKPU mengenai perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, kampanye pemilihan kepala daerah, serta dana kampanye peserta Pilkada.

Agenda kedua, KPU dan Komisi II DPR akan membahas rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya mengenai pencalonan kepala daerah yang disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Selain itu, RDP ini juga akan membahas rancangan peraturan terkait kampanye dan dana kampanye Pilkada, rancangan perubahan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran Pilkada, pengawasan penyusunan daftar pemilih, dan pengawasan pencalonan dalam Pilkada.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya menyatakan bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK. Hal ini disampaikan Afifuddin pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta. Ia memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 di seluruh Indonesia akan mengikuti aturan yang telah mencakup materi putusan MK tersebut.

Dengan demikian, RDP antara KPU dan Komisi II DPR RI ini menjadi penting dalam memastikan keselarasan regulasi Pilkada dengan putusan MK, guna menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.