JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah telah menetapkan harga terbaru untuk liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi, khususnya untuk tabung berukuran 5,5 kg dan 12 kg. Meskipun demikian, harga tersebut tidak mengalami perubahan untuk bulan September 2024.
Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengonfirmasi bahwa harga elpiji ukuran 5,5 kg dan 12 kg akan tetap sama seperti yang telah ditetapkan pada Rabu, 22 November 2023. Hal ini disampaikan melalui wawancara dengan Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).
Heppy menegaskan, “Harga masih sama,” menunjukkan bahwa tidak ada penyesuaian harga untuk kedua ukuran tabung elpiji tersebut di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 September 2024.
Berikut ini adalah rincian harga elpiji non-subsidi di berbagai wilayah Indonesia:1. 1. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung:
- 5,5 kg: Rp94.000
- 12 kg: Rp194.000
2. Bangka Belitung:
- 5,5 kg: Rp97.000
- 12 kg: Rp202.000
3. Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
- 5,5 kg: Rp90.000
- 12 kg: Rp192.000
4. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur:
- 5,5 kg: Rp97.000
- 12 kg: Rp202.000
5. Kalimantan Utara:
- 5,5 kg: Rp107.000
- 12 kg: Rp229.000
6. Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara:
- 5,5 kg: Rp94.000–Rp97.000
- 12 kg: Rp194.000–Rp202.000
7. Maluku dan Papua:
- 5,5 kg: Rp117.000
- 12 kg: Rp249.000
Penetapan harga ini berlaku secara seragam di berbagai wilayah dengan mempertimbangkan biaya distribusi dan kondisi geografis masing-masing daerah.
Dengan tetapnya harga elpiji non-subsidi ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kebutuhan energi mereka dengan lebih baik, khususnya bagi yang menggunakan elpiji sebagai bahan bakar utama di rumah tangga.