Ragam  

KPU Subang Buka Lowongan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 18.564 yang akan ditempatkan di 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 253 Kelurahan/Desa atau di 30 Kecamatan padaPilkada Serentak tahun 2024 ini.

KPPS merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu, karena mereka akan bertugas melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan bahwa pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut berperan dalam kelancaran Pilkada Serentak 2024 dengan keterlibatanya sebagai KPPS.

“Mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta berperan dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui keterlibatan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” kata Abdul Muhyi.

Adapun persyaratan menjadi anggota KPPS, lanjut Muhyi yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Berikutnya mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kemudian berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun dokumen persyaratan yang harus di lengkapi oleh pendaftar diantaranya surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterengan sehat, foto copy E-KTP, foto copy ijazah dan pas foto 4×6.

“Proses perekrutan akan dimulai dengan pendaftaran dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, yang dapat dilakukan dengan datang langsung ke Sekretariat PPS Desa setempat,” ucap Muhyi.

Selanjutnya untuk besaran honor KPPS Pilkada Serentak tahun 2024 ini, yaitu Ketua KPPS 900.000 (Sembilan Ratus Ribu) Anggota KPPS 850.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu), Pengamanan KPPS/Satlinmas 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu).

KPU Kabupaten Subang juga mengajak semua pihak yang memenuhi kriteria untuk segera mendaftar dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024