Passing Grade Resmi SKD CPNS 2024: TWK, TIU, dan TKP

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Informasi ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Passing Grade SKD CPNS 2024

Passing grade yang ditetapkan meliputi tiga komponen utama yang akan diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut adalah rincian passing grade untuk formasi kebutuhan umum:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelamar untuk jabatan kebutuhan khusus seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal. Berikut rincian passing grade untuk formasi kebutuhan khusus:

Lulusan Cumlaude dan Diaspora:

    • Nilai kumulatif SKD minimal: 311
    • Nilai TIU minimal: 85

    Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal:

      • Nilai kumulatif SKD minimal: 286
      • Nilai TIU minimal: 60

      Persiapan Menghadapi Seleksi CPNS 2024

      Selain memahami passing grade, peserta CPNS 2024 juga diharapkan mempelajari kisi-kisi materi ujian yang telah dirilis oleh Kementerian PANRB melalui situs resmi kementerian atau portal SSCASN.

      Peserta diharapkan selalu memantau informasi resmi dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai jadwal dan teknis pelaksanaan ujian agar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk setiap tahapan seleksi CPNS 2024.

      Dengan mengikuti perkembangan terbaru dan mempersiapkan diri secara matang, peserta diharapkan dapat meningkatkan peluang lolos dalam seleksi CPNS tahun ini.