KUNINGAN, TINTAHIJAU.com – Warga Kuningan, Jawa Barat digemparkan oleh beredarnya video mesum sesama jenis yang melibatkan dua pelajar. Video berdurasi 3 menit 24 detik ini memicu keprihatinan masyarakat.
Berikut beberapa fakta penting terkait insiden ini.
1. Durasi Video dan Latar Lokasi
Video yang beredar di kalangan masyarakat menampilkan dua pelajar laki-laki, salah satunya siswa SMA dan yang lainnya siswa SMP. Lokasi rekaman diduga berada di sebuah ruangan kelas dengan latar belakang tembok biru, dan terlihat perabotan kelas seperti meja dan kursi.
Menurut salah satu warga bernama Asep, ia mengenali salah satu pelaku dan menyebut bahwa pelajar SMA tersebut duduk di kelas 12, sedangkan pelajar SMP di kelas 9. “Saya dapat video dari teman yang mengenali salah satu pelakunya,” ujar Asep kepada detikJabar, Selasa (1/10).
2. Reaksi Warga
Masyarakat Kuningan, terutama di wilayah utara, merespons dengan rasa prihatin atas beredarnya video tersebut. Asep, salah satu warga yang melihat video itu, mengaku langsung menghapusnya setelah menonton.
“Saya prihatin ternyata ada pasangan LGBT di Kuningan, bahkan masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Parahnya lagi mereka tidak malu-malu merekam perbuatan asusila menyimpang mereka hingga viral,” tutur Asep sambil berharap pemerintah dan pihak terkait segera menyikapi fenomena ini.
3. Polisi Telah Memeriksa Pelaku
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan, Iptu Suhandi, mengonfirmasi bahwa video tersebut memang terjadi di Kuningan dan pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan. Dua pelajar yang terlibat dalam video telah diperiksa, namun tidak ditahan karena mereka masih di bawah umur.
“Perbuatan ini terjadi sekitar dua minggu lalu, namun karena keduanya masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan,” jelas Suhandi.
4. Dilakukan di Ruang Kelas SD
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan di siang hari dalam ruangan kelas di salah satu SD yang berada dekat dengan tempat tinggal pelaku.
“Kedua pelaku, satu SMA dan satu SMP, melakukan perbuatan tersebut di ruang kelas SD,” tambah Suhandi pada Rabu (2/10).
5. Video Direkam Sendiri
Suhandi juga mengungkap bahwa video tersebut direkam sendiri oleh salah satu pelaku menggunakan ponselnya. Video itu akhirnya tersebar luas di media sosial, yang kemudian memicu tindakan cepat dari pihak kepolisian.
Meskipun pelaku tidak ditahan, mereka tetap dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap fenomena LGBT di kalangan pelajar, serta meningkatkan upaya perlindungan dan edukasi terhadap anak-anak di Kabupaten Kuningan.