SUBANG, TINTAHIJAU.com – Bagaimana hukum stunning dalam Islam? Yuk kita simak pembahasannya berikut ini!
Stunning merupakan metode pemingsanan hewan sebelum penyembelihan untuk mengurangi rasa sakit.
Dalam Islam, hukumnya boleh, asalkan tidak menyebabkan kematian atau rasa sakit yang berlebihan pada hewan.
Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2009, penggunaan stunning (pemingsanan hewan) dalam proses penyembelihan dibolehkan dengan memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak sampai menyebabkan kematian atau cedera permanen pada hewan tersebut.
- Tujuan penggunaan stunning adalah untuk mempermudah proses penyembelihan.
- Proses stunning harus dilakukan dengan niat ihsan (berbuat baik) kepada hewan, bukan untuk menyiksa atau menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.
- Peralatan yang digunakan untuk stunning harus menjamin tercapainya syarat-syarat tersebut, dan tidak boleh digunakan secara bersamaan antara hewan halal dan non-halal (misalnya babi), sebagai langkah pencegahan dari kontaminasi.
- Pemilihan jenis stunning dan pelaksanaannya harus dilakukan di bawah pengawasan ahli yang dapat memastikan terpenuhinya syarat-syarat di atas.
Syekh DR. Wahbah Zuhaili menjelaskan, stunning adalah metode untuk melemahkan daya tahan hewan sebelum disembelih agar memudahkan proses penyembelihan dan mengurangi penderitaan hewan.
Sumber: Bimas Islam/kitab Al-Fiqh Alslami wa Adilatuhu.