Peraturan Bupati Subang ‘Dikangkangi’ Supir Truk, Warga Minta Perlindungan Keselamatan dan Kenyamanan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dua warga Subang tewas mengenaskan setelah diseruduk kendaraan angkutan matrial proyek di Jl. Ahmad Yani, Pasirkareumbi Subang pada Kamis (17/10/2024) kemarin.

Bukan hanya mengakibatkan dua orang tewas, Kecelakaan maut yang melibatkan delapan kendaraan itu, mengakibatkan delapan orang lain mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Protes operasi kendaraan bak terbuka di jam sibuk sudah sering disuarakan warga Subang. Bukan hanya soal jam operasi, warga juga protes keras kendaraan truk pengangkut proyek di kawasan Pantura Subang itu beroperasi secara konvoi di jalanan.

Bahkan, sesuai Peraturan Bupati tahun 2023 lalu, diatur kendaraan angkutan dilarang melintas pada pukul 06.00-08.00 WIB untuk Hari Senin-Jumat dan untuk weekend atau Hari Sabtu-Minggu diberlakukan pada pukul 06.00-20.00 WIB.

Namun regulasi itu diabaikan. Meskipun Perbup sudah ditertibkan sejak setahun lalu, tapi truk besar tetap melaju di jalan raya.

Kepala Dishub Subang Asep Setiap Permana mengatakan, peristiwa maut di Pasirkaruembi tersebut terjadi pada pukul 7.30 WIB. Aartinya waktu kejadian tersebut berada di ‘jam haram’ bagi kendaraan bak terbuka beroperasi.

“Ini melanggar jelas, Perbup 5 April 2023 sudah dibuat. Sanksinya kan ada penegakan hukum yang berwenang,” kata Asep.

Namun saat didesak, lembaga yang berhak untuk menindak Perbup, Asep Setiap Permana enggan menjawab. “Kang Annas juga tau,” katanya diplomatis

Mengutip dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 255 ayat 1 menegaskan bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Lalu, apa yang akan dilakukan Dinas Perhubungan setelah kecelakaan maut? Asep Setia Permana, mengatakan pihaknya terus melakukan sosiaslisasi.

Tidak itu saja, kata Asep, Pj Bupati Subang Imran akan menyurati Kementerian terkait kendaraan bak terbuka beraitan dengan proyek strategis nasional.

“Upaya kita sosialisasi terus agar mereka mentaati aturan. dan pak Pj akan mengirimkan surat ke kemnterian, karena kebanyakan proyek strategis nasional,” imbuhnya

“Kita berharap diikuti penindakan, dari lembaga yang punya kewenangan,” imbuhnya

Masyarakat Subang dibuat geram dengan aktivitas kendaraan besar. Mereka meminta ada tindakan khusus dari Pemerintah Kabupaten Subang melalui dinas terkait yakni mulai dari pengecekan kelaikan mobil , jam operasional, kapasitas dan lainnya yang mengurangi resiko kecelakaan fatal di jalan apalagi di kontur jalan turunan dan tanjakan.

Puncaknya, murka warga disulut dengan kecelakaan maut yang menewaskan seorang engayuh becak Romi, dan warga setempat yang dikabarkan sedang menikmai segelas kopi, Rivan.

“Mau sampai kapan dibiarkan? Harus berapa nyawa lagi yang hilang akibat mobil-mobil truk besar ini yang katanya membawa material batu untuk proyek Nasional ke pelabuhan Patimban?. Kita masyarakat mendukung PSN itu, tetapi kami minta juga hak keamanan dan kenyamanan kami di jalan raya,” kata Warga Subang Fian

Fian meminta, Pemerintah melakukan cek semua kendaraan, dan melakukan tindakan tegas jika dianggap melakukan pelanggaran, termasuk soal jam operasi kendaraan yang diatur Perbup.

“Cek semua kendaraan tersebut layak atau tidak, kapasitas jangan sampai overload, dan jam operasionalnya diatur jangan sampai macet panjang,” pungkasnya

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini