SUBANG, TINTAHIJAU.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Pelantikan keduanya berlangsung dalam Sidang Paripurna Presiden-Wakil Presiden yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Dalam momen yang penuh khidmat tersebut, Prabowo Subianto mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden RI. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Prabowo, seperti dilansir dari Breaking News KompasTV.
Setelah Prabowo, Gibran Rakabuming Raka juga mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI. “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ujar Gibran.
Usai pengucapan sumpah, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara pelantikan sebagai tanda resminya mereka menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Pelantikan ini juga diikuti dengan aturan resmi terkait pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2). Berdasarkan aturan ini, Lambang Negara harus ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara serta gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden harus dipasang sejajar dan lebih rendah dari Lambang Negara.
Khusus untuk ruang kelas, ada ketentuan tambahan terkait ukuran dan spesifikasi foto resmi Presiden dan Wakil Presiden. Foto tersebut harus dicetak pada kertas Art Carton 260 gram, dengan warna offset dan ukuran yang disesuaikan dengan ruang. Untuk ukuran foto, ada dua pilihan, yaitu A2 (64,5 cm x 48,6 cm) atau A3 (42,5 cm x 32 cm), dan harus dibingkai rapi.
Masyarakat dapat mengunduh foto resmi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara pada tautan berikut ini.