Buntut Laka Maut, Polres Subang Gelar Rakor Bersama Satker Proyek Jalan Tol akses Pelabuhan Patimban

SUBANG, TINTAHIJAUcom –  Polres Subang mebggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan transportasi material konstruksi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang.

Rapat yang digelar di Aula Patriatama Mapolres Subang pada Senin (22/10/2024) itu sebagai tindak lanjut dari kecelakaan beruntun yang mentebabkan dua orang tewas.

Rakor yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Subang, Kompol Asep Rahman itu dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani;  Kadishub Kabupaten Subang, Asep Setya Permana; Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudianto, serta perwakilan dari berbagai instansi dan perusahaan terkait.

Kabag Ops Polres Subang, Kompol Asep Rahman mengatakan Rakor ini untuk mengantisipasi dampak lalu lintas akibat mobilitas transportasi material konstruksi yang semakin meningkat seiring dengan percepatan pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban.

Asep mengungkap beberapa hal penting dalam rakor tersebut. Beberapa diantaranya adalah pentingnya pengawasan terhadap transportasi material proyek yang diambil dari wilayah Subang untuk pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban, yang ditargetkan selesai pada tahun 2025.

Selain itu, kata Asep, peningkatan volume kendaraan besar pengangkut material konstruksi yang berdampak pada kemacetan lalu lintas, terutama di jalur selatan Kabupaten Subang yang memiliki tanjakan dan tikungan tajam.

“Ditemukan banyak kendaraan pengangkut yang tidak membawa dokumen resmi seperti STNK dan buku uji KIR, serta konvoi lebih dari dua kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Asep.

Kendati demikian, Asep mebegaskan Polres Subang mendukung penuh percepatan pembangunan, namun tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap transportasi material guna memastikan keamanan dan keselamatan lalu lintas

Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Yuanita Kiki Sani, menegaskan pembangunan akses tol Patimban merupakan proyek nasional yang harus selesai pada tahun 2025.

Namun begitu, Yuanita berharap, tidak ada lagi kecelakaan serupa, terlebih menimbulkan korban jiwa.

“Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan pengangkut material telah menyebabkan korban jiwa, dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang di Subang,” imbuhnya.

Kadishub Subang, Asep Setya Permana, juga menyampaikan kondisi buruknya jalan provinsi yang digunakan untuk pengangkutan material, serta minimnya kontribusi dari kendaraan berplat luar daerah terhadap pendapatan daerah Subang dari pajak dan KIR.

Pada Rakor tersebut disepakati para subkontraktor menyepakati pematuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang.

Selain itu, perlu dilakukan pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas dan kendaraan pengangkut material diwajibkan membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK, dan KIR.

Rapat ditutup dengan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama dari para pihak untuk mendukung kelancaran proyek dengan tetap mengutamakan keamanan lalu lintas di Kabupaten Subang.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini