SUBANG, TINTAHIJAU.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, yang baru saja dilantik, mengungkapkan program 100 hari kerjanya dalam memimpin reformasi birokrasi di Indonesia.
Dalam pemaparannya, terdapat tiga fokus utama yang menjadi prioritas dalam masa awal kepemimpinannya.
1. Penataan Organisasi Kabinet Merah Putih
Salah satu fokus utama yang akan dilaksanakan adalah penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) periode 2025-2029, serta penataan tenaga non-ASN. Menurut Rini, langkah penataan kelembagaan ini diharapkan selesai pada Desember 2024 dengan menyusun Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk seluruh kementerian dan lembaga.
Rini menjelaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan tiga instrumen hukum untuk mendukung transisi ini, yaitu:
- Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri.
- Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029.
- Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam penempatan ASN di kementerian, Rini memastikan bahwa pengalihan jabatan dan sumber daya manusia tidak akan memengaruhi pelayanan publik atau mengurangi hak-hak pegawai, termasuk penghasilan mereka.
2. Penetapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP)
Prioritas kedua dalam program 100 hari ini adalah penetapan Peraturan Presiden mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). SAKP akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional dengan menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Rini menilai SAKP akan membantu menyelaraskan kinerja antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah demi tercapainya sasaran pembangunan nasional.
Selain itu, penerapan SAKP diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang kolaboratif serta mencapai sasaran pembangunan nasional sesuai target, diiringi dengan efisiensi anggaran.
3. Penataan Tenaga Non-ASN
Fokus ketiga dalam program 100 hari Menteri Rini adalah penataan tenaga non-ASN, khususnya dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Prinsip utama dari penataan ini adalah mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, mempertahankan pendapatan yang diterima saat ini, serta menghindari pembengkakan anggaran.
Rini menjelaskan bahwa penataan tenaga non-ASN akan dilakukan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun 2024, seleksi PPPK ini dibagi menjadi dua periode, yakni:
- Periode 1: Ditujukan untuk pelamar prioritas, seperti Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang telah terdaftar di database BKN.
- Periode 2: Diperuntukkan bagi pelamar non-ASN di instansi pemerintah.
Seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2024 akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Rini berharap agar segenap pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dapat mendukung keberhasilan program ini guna menyukseskan agenda pembangunan 2025-2029.