Ragam  

Pilkada Serentak 2024 pada 27 November: Hari Libur Nasional dan Panduan Memilih

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak akan kembali digelar di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Pada Pilkada 2024 ini, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih akan menentukan kepala daerah baru, seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Jumlah pasangan calon yang akan berlaga pada Pilkada ini mencapai 1.553 pasangan, mencakup berbagai daerah di Indonesia.

Apakah Pilkada Serentak 2024 Menjadi Hari Libur Nasional?

Kabar baik bagi para pemilih, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menambah satu hari libur nasional khusus untuk tanggal pelaksanaan Pilkada, yaitu pada 27 November 2024.

Hal ini akan dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dikeluarkan setelah usulan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden.

Dengan adanya penetapan hari libur nasional ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala waktu, mendukung pelaksanaan Pilkada yang tertib dan inklusif.

Cara Mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, berikut cara mudah untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online:

  1. Kunjungi laman resmi Cek DPT Online di https://cekdptonline.kpu.go.id.
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Tambahkan nomor WhatsApp untuk menerima kode OTP melalui pesan WhatsApp.
  4. Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut dan klik “Konfirmasi.”
  5. Data pemilih akan muncul, termasuk nama lengkap, nomor, dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat Menjadi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

Untuk bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2024, pemilih harus memenuhi beberapa syarat utama, yaitu:

  1. Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah menikah atau pernah menikah.
  2. Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  3. Berdomisili di wilayah Indonesia, yang dibuktikan dengan e-KTP, atau bagi yang berada di luar negeri dapat menggunakan Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
  4. Tidak menjadi anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan berbagai persiapan dan ketentuan yang telah disosialisasikan, diharapkan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan dengan lancar dan demokratis, melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.