JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Setelah dinyatakan lolos dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan melangkah ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ini adalah tahapan penting yang menjadi penentu apakah peserta akan berhasil diterima sebagai CPNS atau tidak.
Jadwal Pengumuman dan Ketentuan SKB CPNS 2024
Pengumuman kelulusan SKD CPNS 2024 dijadwalkan pada 17-19 November 2024. Peserta yang berhasil masuk dalam ranking tiga kali jumlah formasi yang tersedia akan berhak mengikuti SKB sebagai ujian terakhir dalam proses seleksi CPNS.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, materi yang diujikan dalam SKB mencakup berbagai aspek yang penting untuk menilai kompetensi bidang masing-masing peserta. Berikut adalah kisi-kisi yang harus dipersiapkan oleh para peserta:
- Psikotes – menguji kesehatan mental dan stabilitas psikologis peserta.
- Tes Potensi Akademik – menilai kemampuan logika, penalaran, dan analisis.
- Tes Kemampuan Bahasa Asing – terutama diperlukan bagi jabatan yang membutuhkan keterampilan komunikasi internasional.
- Tes Kesehatan Jiwa – untuk memastikan kesehatan mental dan kesiapan psikologis peserta.
- Tes Kesegaran Jasmani atau Tes Kesemaptaan – menguji kesehatan fisik peserta.
- Tes Praktek Kerja – menilai kemampuan praktik sesuai dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
- Uji Penambahan Nilai dari Sertifikasi Kompetensi – untuk peserta yang memiliki sertifikasi relevan dengan jabatan.
- Wawancara – mendalami pemahaman, motivasi, serta kesesuaian kepribadian peserta dengan jabatan.
- Tes Lain Sesuai Persyaratan Jabatan – materi ini tergantung pada kebutuhan jabatan spesifik.
Sistem Penilaian dan Bobot SKB Berdasarkan Instansi
Pelaksanaan SKB dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain CAT BKN, instansi pusat dan daerah dapat menambahkan tes khusus sesuai kebutuhan jabatan dengan bobot yang berbeda.
1. Instansi Pusat
- Instansi pusat dapat menambahkan maksimal tiga jenis tes SKB tambahan dengan bobot kumulatif hingga 50% dari nilai total SKB.
- Tes SKB menggunakan CAT BKN memiliki bobot 10% dari total nilai SKB.
2. Instansi Daerah
- Instansi daerah dapat memberikan SKB tambahan untuk jabatan yang sangat teknis atau memerlukan keahlian khusus dengan bobot nilai maksimal 40%.
- Tes SKB dengan CAT BKN untuk instansi daerah memiliki bobot 60% dari total nilai SKB.
Bagi peserta yang mengikuti SKB, penting untuk mempersiapkan diri secara matang karena tahapan ini menentukan langkah akhir dalam perjalanan menuju karir sebagai Pegawai Negeri Sipil. Informasi lebih lanjut mengenai materi dan pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 dapat diakses melalui situs resmi KemenpanRB.