JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Belakangan ini, isu mengenai pelarangan iPhone 16 di Indonesia menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Polemik ini bermula dari pernyataan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menyebut bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal.
Namun, isu ini sebenarnya tidak berkaitan dengan larangan masuk, melainkan karena produk iPhone 16 belum memperoleh izin edar resmi di Indonesia.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa iPhone 16 yang masuk ke Indonesia hanya diperbolehkan sebagai barang bawaan penumpang atau awak pesawat, serta barang pos untuk kepentingan pribadi.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa perangkat ini boleh digunakan secara pribadi setelah membayar pajak, tetapi tidak boleh diperjualbelikan. Febri menegaskan bahwa produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang masuk sebagai barang pribadi, bukan untuk tujuan komersial.
Upaya Pengendalian Impor dan Peningkatan Produk Lokal
Kemenperin mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan impor ponsel, mendorong investasi, dan meningkatkan produk elektronik dalam negeri.
Indonesia memiliki potensi pasar ponsel yang besar, dengan data dari Badan Pusat Statistik 2023 menunjukkan jumlah perangkat ponsel aktif mencapai 354 juta, melebihi jumlah penduduk. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan peluang bagi produk-produk buatan dalam negeri untuk bersaing di pasar lokal.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, produk kategori postel (pos dan telekomunikasi) seperti iPhone 16 yang dibawa masuk oleh penumpang diizinkan dengan ketentuan maksimal dua unit per orang.
Barang-barang tersebut dikecualikan dari standar teknis dan tidak perlu memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%, asalkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan IMEI-nya didaftarkan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Kendala Sertifikasi TKDN pada Jalur Resmi
Sementara itu, untuk produk yang masuk melalui jalur resmi, produsen atau importir harus memenuhi persyaratan sertifikasi Standar Teknis dari Kemenperin. Febri menjelaskan bahwa PT Apple Indonesia, sebagai pemegang lisensi resmi produk Apple di Indonesia, belum memenuhi komitmen investasinya yang diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi. Karena itulah, iPhone 16 yang diimpor secara resmi belum bisa dipasarkan secara legal di Indonesia.
Lebih lanjut, Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang pada periode Agustus hingga Oktober 2024.
Walaupun perangkat-perangkat ini sah masuk Indonesia, statusnya akan berubah menjadi ilegal jika diperjualbelikan. Kemenperin pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan iPhone 16 dari jalur barang bawaan penumpang.
Dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia berupaya menyeimbangkan antara perlindungan pasar lokal dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong agar para produsen asing ikut berkontribusi terhadap pertumbuhan industri dalam negeri.


