JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan agar tidak perlu khawatir terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan MK tersebut memutuskan untuk mengubah 21 pasal dalam UU tersebut.
Dalam acara Diplomatic Economic Reception Dinner yang digelar oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski pada Jumat (1/11/2024), Airlangga mengutarakan pandangannya kepada 75 duta besar dan perwakilan luar negeri yang hadir. Menurutnya, hasil putusan MK tersebut sejalan dengan peraturan yang sudah diturunkan pemerintah.
“Pemerintah telah meninjau hasil pembatalan MK dan tidak perlu khawatir karena sebagian besar hal yang telah diputuskan oleh MK sebenarnya sesuai dengan peraturan yang telah diturunkan dari undang-undang tersebut,” ujar Airlangga.
Menaker Yassierli Siapkan Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan
Airlangga juga menjelaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tengah menyusun langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang ada. Dalam proses tersebut, pemerintah akan melibatkan organisasi buruh dan asosiasi pengusaha guna memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan berjalan sesuai harapan semua pihak.
“Dengan ini saya pastikan bahwa sebenarnya MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah Pak Prabowo yang ingin melibatkan seluruh pemangku kepentingan investasi dalam perencanaan kebijakan,” jelas Airlangga.
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi dari Partai Buruh
Sebagaimana diketahui, gugatan judicial review yang mendapat putusan MK dengan nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja lainnya. Mereka mengajukan permohonan untuk menggugat puluhan pasal dalam UU Cipta Kerja, yang sebagian dari permohonan tersebut dikabulkan oleh MK.
Airlangga berharap bahwa keputusan MK ini tidak mengganggu kepercayaan investor dan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah, mengingat sebagian besar perubahan yang dilakukan tetap berada dalam koridor aturan yang telah diterapkan.