Tom Lembong Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Korupsi Importasi Gula

Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula/Foto: Rifkianto Nugroho

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Gugatan ini terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya memiliki cacat hukum. “Kami meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujar Ari pada Selasa (5/11), dikutip dari Kompas.com. Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi dasar permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya.

Salah satu alasan utama yang diungkapkan adalah terkait bukti permulaan yang tidak mencukupi. Tim kuasa hukum menilai bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti yang kuat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” kata Ari.

Selain itu, pihak Tom Lembong juga menilai bahwa penyidikan yang dilakukan bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan tidak ada indikasi yang menunjukkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses penahanan.

Tim kuasa hukum menambahkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Tom Lembong melakukan tindakan melawan hukum demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Kasus yang Menjerat Tom Lembong

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka bermula dari persetujuan impor gula kristal mentah yang diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP, pada tahun 2015 ketika ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Pada saat itu, Indonesia diketahui memiliki kelebihan stok gula sehingga tidak membutuhkan tambahan impor.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Saat ini, kedua tersangka ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk masa penahanan pertama selama 20 hari sejak Selasa (29/10).

Menurut estimasi Kejagung, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp400 miliar.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini