KPK Lakukan Pencarian Terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Beberapa Lokasi

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan upaya pencarian intensif terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang dikenal dengan SHB. Hingga saat ini, keberadaan Sahbirin masih belum diketahui, meskipun KPK telah melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi.

Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal ini pada Rabu (6/11/2024). “SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sahbirin juga tidak hadir dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11) lalu, serta tidak menanggapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan sebelumnya.

KPK pun terus berusaha melacak keberadaan Sahbirin dengan menggeledah berbagai tempat yang diduga bisa menjadi lokasi persembunyiannya. Beberapa lokasi tersebut meliputi kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi Sahbirin, tetapi hingga kini belum ada hasil.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut. Para saksi yang dimintai keterangan terdiri dari berbagai kalangan, termasuk sopir pribadi Sahbirin, pihak swasta, hingga pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Penetapan Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Pada Selasa (8/10), KPK secara resmi menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Kalimantan Selatan. Kasus ini melibatkan proyek besar dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan; Yulianti Erlynah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan; Ahmad, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam; dan Agustya Febry Andrean, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan. Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Ketujuh tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga yang sama dengan anggaran Rp9 miliar.

KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengusut keberadaan Sahbirin Noor.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini