JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Hari ini, Kamis (7/11/2024), pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.
Di setiap TPS, terdapat tujuh anggota KPPS yang terdiri dari seorang ketua dan enam anggota. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara, memastikan bahwa semua berjalan lancar, jujur, dan adil.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS akan bertugas selama satu bulan, yakni dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024. Tugas utama mereka adalah mengelola jalannya pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Tugas KPPS Pilkada 2024
Adapun beberapa tugas yang harus dijalankan oleh KPPS dalam pelaksanaan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu yang tidak memiliki saksi.
- Menyelenggarakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus dan menjalankan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Sebagai penghargaan atas tugas mereka, anggota KPPS akan menerima honorarium. Berdasarkan keputusan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, besaran gaji untuk KPPS adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp900.000 per bulan
- Anggota KPPS: Rp850.000 per bulan
- Petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
Dengan demikian, tugas KPPS dalam Pilkada 2024 sangat penting dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu, dan mereka dihargai dengan honorarium yang sesuai dengan peran yang mereka jalankan dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada 27 November 2024.
Sumber: KOMPAS.tv