Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang Dibentuk di Era Jokowi

Capres Prabowo Subianto (istimewa)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Presiden RI Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pembubaran Satgas ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Jumat, 8 November 2024.

Satgas Percepatan Sosialisasi Cipta Kerja sebelumnya dibentuk melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2021 di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Satgas ini bertujuan untuk mempercepat proses sosialisasi UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2020. Keberadaan Satgas ini dianggap penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait implementasi UU tersebut.

Namun, dalam Keppres 32/2024 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa Satgas ini resmi dibubarkan. Keputusan pembubaran ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Tugas dan Struktur Satgas

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dibentuk pada tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo, dipimpin oleh Mahendra Siregar sebagai Ketua. Posisi Wakil Ketua I ditempati oleh Suahasil Nazara, Wakil Ketua II oleh M. Chatib Basri, dan Wakil Ketua III oleh Raden Pardede. Sementara itu, Arif Budimanta ditunjuk sebagai Sekretaris Satgas.

Satgas ini memiliki sekretariat yang berada di bawah unit kerja Kementerian Sekretariat Negara serta didukung oleh beberapa Kelompok Kerja (Pokja) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas spesifik. Selama masa tugasnya, Satgas melaporkan kinerja dan perkembangan sosialisasi UU Cipta Kerja kepada Presiden paling sedikit sekali dalam sebulan atau sesuai kebutuhan.

Keberlakuan Keppres 32/2024

Keputusan Presiden terkait pembubaran Satgas ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu pada 8 November 2024. Dengan dibubarkannya Satgas, aturan yang menjadi dasar pembentukannya, yakni Keppres Nomor 10 Tahun 2021, secara otomatis tidak lagi berlaku. Hal ini menunjukkan adanya perubahan kebijakan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo terkait pengelolaan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.

Pembubaran Satgas ini menjadi salah satu langkah terbaru dari pemerintah untuk menata ulang struktur dan mekanisme kerja birokrasi, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Langkah ini juga dapat dipandang sebagai upaya untuk merespons dinamika yang terjadi terkait penerapan UU Cipta Kerja, yang sempat menjadi perdebatan di publik dan menghadapi sejumlah gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi.

Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan

Mengutip pernyataan dari pemberitaan Antara, pembubaran Satgas dilakukan dengan pertimbangan utama untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan. Presiden Prabowo berharap langkah ini dapat mengurangi tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang tidak diperlukan, sehingga pemerintah bisa lebih fokus dalam mengimplementasikan kebijakan strategis lainnya.

Keputusan ini disambut dengan beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama mengingat peran penting Satgas dalam masa awal implementasi UU Cipta Kerja. Banyak yang menilai bahwa langkah ini merupakan strategi untuk mengoptimalkan fungsi pemerintah dalam sosialisasi kebijakan melalui kanal-kanal yang lebih efisien dan terstruktur

Dengan berakhirnya masa tugas Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, diharapkan proses sosialisasi dan implementasi kebijakan terkait tetap berjalan efektif melalui pendekatan baru yang lebih sesuai dengan situasi saat ini. Pemerintah pun dituntut untuk terus memantau dan menyesuaikan kebijakan guna memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini