Megapolitan

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Buron Kasus Website Judi Online, 22 Tersangka Diamankan

×

Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Buron Kasus Website Judi Online, 22 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah tersangka yang terlibat dalam kasus website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Sabtu (16/11/2024). (Sumber: ANTARA/HO-Istimewa)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali mengamankan tiga buron terkait kasus website judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketiga tersangka yang ditangkap pada Sabtu ini berinisial B, BK, dan HF. Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka yang berhasil diamankan Polda Metro Jaya mencapai 22 orang.

“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputa, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka lain berinisial HE, yang mengaku sebagai bandar judi serta pemilik website Keris123. Menurut keterangan Wira, ketiga tersangka yang baru saja ditangkap bersama HE diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan website judi yang diupayakan agar tidak diblokir oleh pihak Komdigi.

“Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,” ungkap Wira.

Dalam operasi penangkapan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, tiga kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai Rp600 juta. Barang bukti tersebut kini tengah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya. Selain memeriksa para tersangka, polisi juga sedang melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Komisaris Besar Wira Satya Triputa menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan yang telah dilakukan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya berdasarkan keterangan-keterangan yang ada.

“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” tegas Wira.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan pegawai dari Komdigi yang diduga turut terlibat dalam upaya menghindari pemblokiran website judi. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan dan skema kejahatan yang terstruktur dalam kasus judi online ini.