Megapolitan

Pengemudi Letuskan Senpi di Depok, Polisi: Pelaku Miliki Izin Tapi Tetap Melanggar

×

Pengemudi Letuskan Senpi di Depok, Polisi: Pelaku Miliki Izin Tapi Tetap Melanggar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pistol | Foto: Pixabay

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Seorang pengemudi mobil berinisial P yang sempat menghebohkan masyarakat karena meletuskan senjata api (senpi) ke udara di Kota Depok ternyata memiliki izin kepemilikan senjata api.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Depok, Kombes Arya Perdana, kepada wartawan pada Minggu (17/11/2024)

Menurut Kombes Arya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Izin tersebut diberikan kepada P untuk keperluan membela diri. “Dia memang mempunyai izin (kepemilikan senjata api),” ujar Arya, dikutip oleh media Tribunnews.com.

Meski demikian, Arya menegaskan bahwa meskipun memiliki izin, pemilik senjata api tetap tidak diperbolehkan menggunakannya secara sembarangan. “Ini masih didalami oleh anggota kita terkait alasan penggunaan senjata api dengan dalih membela diri,” lanjut Arya.

Pemeriksaan Lanjutan di Polsek Cinere

Saat ini, P masih menjalani pemeriksaan terkait insiden yang terjadi di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, pada Kamis (15/11/2024). Polisi telah membawa pelaku ke Polsek Cinere untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. “Jadi, pelaku sudah dibawa ke Polsek kemarin,” kata Arya

Insiden ini bermula ketika korban, yang tengah mengendarai mobil bersama abangnya, nyaris bersenggolan dengan mobil yang dikendarai oleh P. Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, korban merasa masalah sudah selesai setelah hampir terjadi senggolan.

Namun, pelaku ternyata masih mengejar mobil korban. Di tengah ketegangan tersebut, pelaku meletuskan satu kali tembakan ke udara sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Respons Masyarakat dan Polisi

Aksi koboi yang dilakukan oleh P di jalan raya ini menuai kecaman dari masyarakat. Tindakan meletuskan senjata api di tempat umum dianggap membahayakan keselamatan orang lain, meskipun senjata tersebut dimiliki dengan izin resmi. Polisi pun menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius, mengingat adanya pelanggaran penggunaan senjata api di luar aturan yang berlaku.

Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas insiden ini serta memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah.