Calon Pimpinan KPK Soroti Kekalahan Memalukan dalam Praperadilan Sahbirin Noor

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mengkritik keras kekalahan KPK dalam praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

Poengky menilai kekalahan ini sebagai hal yang sangat memalukan, mengingat KPK seharusnya mampu memaparkan bukti-bukti yang kuat dalam proses praperadilan tersebut.

Poengky menyampaikan pandangan ini saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di hadapan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024). Menurutnya, seharusnya KPK lebih maksimal dalam memberikan pembelaan saat menghadapi praperadilan.

“Saya rasa ini sangat memalukan, karena seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan pembelaan-pembelaan yang bagus,” tegas Poengky

Dalam keterangannya, Poengky juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam dari KPK terkait kekalahan dalam kasus praperadilan Sahbirin Noor. Ia menekankan bahwa kekalahan serupa telah berulang kali terjadi, sehingga perlu ada langkah evaluasi yang lebih serius agar KPK tidak terus-menerus mengalami kekalahan dalam proses hukum berikutnya. “Ketika kemudian praperadilan kalah, ini kita harus evaluasi lagi. Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus,” ujarnya.

Poengky menilai, terdapat kelemahan dalam penerapan hukum oleh KPK terkait kasus Sahbirin Noor. Ia mengungkapkan bahwa kelemahan ini menunjukkan adanya masalah pada penguasaan hukum dan langkah-langkah formal yang dilakukan oleh KPK dalam menetapkan status tersangka. “Ini berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Upaya-upaya formilnya juga salah, jangan sampai ini terjadi lagi,” lanjut Poengky

Kasus praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/11/2024). Dalam putusannya, hakim Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK tidak sah. Majelis hakim menilai bahwa KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Sahbirin Noor sebelum menetapkannya sebagai tersangka, sehingga proses penetapan tersebut dianggap tidak sesuai dengan hukum.

Hakim Afrizal menegaskan bahwa penetapan Sahbirin Noor, yang juga dikenal dengan sebutan Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum. Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi KPK, yang dianggap gagal menunjukkan bukti kuat serta menjalankan prosedur hukum yang benar dalam menetapkan status tersangka terhadap seorang pejabat tinggi

Kekalahan dalam kasus praperadilan ini memunculkan desakan kepada KPK untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja serta proses hukum yang diterapkan. Poengky Indarti berharap agar KPK tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang, khususnya dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik.

Dengan adanya evaluasi yang mendalam, diharapkan KPK dapat meningkatkan kualitas penguasaan hukum dan kemampuan pembelaan dalam menghadapi gugatan praperadilan, sehingga lembaga antirasuah ini dapat kembali menunjukkan kredibilitasnya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini