JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Dalam keterangannya, ia menyoroti bahwa kenaikan ini berpotensi memperburuk inflasi dan stagnasi upah pekerja, sebagaimana yang terjadi pada tahun 2022.
Pada tahun tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen menyebabkan inflasi sebesar 5,51 persen. Meskipun bukan satu-satunya penyebab, kebijakan ini memberikan dampak signifikan pada peningkatan biaya produksi, yang berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa
Cucun menjelaskan, kenaikan harga barang dan jasa akibat tarif PPN yang lebih tinggi memengaruhi indeks harga konsumen, salah satu indikator utama inflasi. Namun, kenaikan inflasi ini tidak dibarengi dengan peningkatan upah yang signifikan, sehingga daya beli masyarakat terancam menurun.
“Kesejahteraan masyarakat bisa terganggu. Selain itu, stabilitas ekonomi juga akan terguncang jika daya beli masyarakat terus menurun,” tegasnya.
Kenaikan Tarif dan Restitusi Pajak
Politisi dari Fraksi PKB ini juga menyoroti potensi kenaikan restitusi PPN, yaitu pengembalian pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Proses restitusi ini akan memerlukan biaya administrasi lebih besar bagi pemerintah. Hal ini dianggap sebagai tantangan baru yang memerlukan pengelolaan anggaran yang lebih efisien.
Cucun meminta pemerintah untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan ini, terutama karena kondisi ekonomi global yang tidak menentu dapat memperburuk dampaknya terhadap perekonomian nasional
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya, pada 1 April 2022, tarif PPN mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen
Cucun menyatakan bahwa sejak awal rencana kenaikan PPN ini diusulkan, ia telah mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. “Kita harus berhati-hati karena dampaknya sangat luas, mulai dari kesejahteraan masyarakat hingga keberlangsungan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, tanpa mitigasi yang tepat, dampaknya terhadap inflasi dan kesejahteraan masyarakat bisa menjadi masalah serius. Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Sumber: KOMPAS.tv