JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pada Oktober 2024 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua perusahaan pembiayaan, yaitu PT Investree Radika Jaya (Investree) dan PT Rindang Sejahtera Finance (RSF). Keduanya berasal dari sektor yang berbeda, yaitu fintech peer-to-peer (P2P) lending dan multifinance.
Pencabutan Izin Investree
OJK resmi mencabut izin usaha Investree pada Senin, 21 Oktober 2024, dengan alasan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Investree terbukti melanggar aturan terkait ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, OJK juga menilai bahwa kinerja perusahaan mengalami penurunan yang berdampak pada operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Investree merupakan perusahaan teknologi finansial yang mempertemukan pihak yang membutuhkan pendanaan dengan pihak yang bersedia memberikan dana. Perusahaan ini adalah bagian dari Investree Group, yang berbasis di Singapura, dengan operasi di Thailand, Filipina, dan Qatar.
Pada Oktober 2023, Investree memperoleh pendanaan Seri D senilai 220 juta Euro (sekitar Rp3,6 triliun) yang dipimpin oleh JTA International Holding. Pendanaan ini digunakan untuk membentuk joint venture bernama “JTA Investree Doha Consultancy” yang menawarkan solusi teknologi pinjaman digital kepada UMKM di kawasan Timur Tengah.
Pencabutan Izin RSF
PT Rindang Sejahtera Finance (RSF), yang berlokasi di Gedung Jaya, Jakarta Pusat, juga kehilangan izin usahanya. Sebelumnya, RSF telah ditetapkan sebagai perusahaan dalam pengawasan khusus oleh OJK karena tingkat kesehatan keuangannya yang tidak sehat.
OJK memberikan waktu kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham RSF untuk memperbaiki kondisi perusahaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, RSF gagal memenuhi ketentuan tersebut. Akibatnya, OJK mencabut izin usaha RSF sebagai langkah tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan melindungi konsumen.
Dengan pencabutan izin ini, RSF tidak lagi diizinkan melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.
Komitmen OJK dalam Pengawasan
Tindakan tegas OJK terhadap Investree dan RSF mencerminkan komitmen lembaga tersebut untuk memastikan industri jasa keuangan tetap sehat, terpercaya, dan mengutamakan perlindungan konsumen. Langkah ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan jasa keuangan lainnya untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat.