SOLOK SELATAN, TINTAHIJAU.com – Insiden tragis yang melibatkan AKP Dadang Iskandar terus menjadi sorotan. Tersangka disebut sempat mengancam personel polisi lainnya sesaat sebelum menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, di Padang pada Senin (25/11/2024).
Menurut Arief, ancaman tersebut dilontarkan Dadang untuk mencegah dirinya ditangkap setelah sebelumnya menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, hingga tewas. “Dia (tersangka) ngomong, ‘Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak’,” ujar Arief, dikutip dari Antara.
Setelah melontarkan ancaman, Dadang diketahui mendatangi rumah dinas Kapolres Solok Selatan dan melepaskan beberapa kali tembakan. Tembakan tersebut membuat ajudan Kapolres keluar untuk memeriksa situasi, tetapi Dadang kembali menembak. Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai ajudan Kapolres.
Awal Mula Tragedi
Peristiwa ini bermula pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Dadang menembak Kompol Anumerta Ryanto setelah terjadi ketegangan terkait penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah Solok Selatan. Tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan sebelumnya menangkap pelaku tambang galian C, yang diduga menjadi pemicu kemarahan Dadang. Ia disebut tidak setuju dengan langkah tegas korban terhadap aktivitas tambang tersebut.
Setelah insiden penembakan terhadap Kompol Ryanto, Dadang melanjutkan aksinya dengan menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Menurut Dirreskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan, olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya dua selongsong peluru dan proyektil di lokasi penembakan terhadap korban, serta enam selongsong peluru di sekitar rumah dinas Kapolres.
Tersangka Menyerahkan Diri
Setelah aksi penembakan tersebut, AKP Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Ia kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan subsider Pasal 351.
Polisi juga menggunakan pendekatan psikologis saat menangani tersangka, salah satunya dengan memberinya kesempatan untuk merokok guna menciptakan suasana lebih rileks agar ia mau memberikan keterangan lengkap.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus duka mendalam bagi institusi kepolisian, yang kini tengah berupaya melakukan penyelidikan mendalam serta memproses hukum tersangka sesuai aturan yang berlaku.





