Ragam

Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya

×

Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pilkada Serentak 2024 akan segera dilaksanakan di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Momen ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dalam menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Agar proses pencoblosan berjalan lancar, berikut tata cara dan urutannya yang perlu diperhatikan.

Jenis Surat Suara dan Warnanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tiga jenis surat suara dengan warna berbeda untuk mempermudah identifikasi:

  1. Merah marun: Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur.
  2. Biru muda: Memilih Bupati dan Wakil Bupati.
  3. Hijau toska: Memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tata Cara Mencoblos di TPS

Untuk memastikan pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan benar, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

  1. Mendatangi TPS yang telah ditentukan: Pastikan TPS sesuai dengan lokasi pemungutan suara yang tercantum dalam undangan pemilih.
  2. Menunjukkan dokumen identitas: Bawa formulir pemilihan dan e-KTP sebagai bukti pendaftaran.
  3. Mengisi daftar hadir: Tunggu antrean hingga nama dipanggil oleh petugas.
  4. Menerima surat suara: Periksa surat suara untuk memastikan telah ditandatangani Ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos.
  5. Mencoblos di bilik suara: Coblos pilihan Anda menggunakan paku yang disediakan, cukup sekali pada kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon. Hindari merekam proses pencoblosan.
  6. Melipat dan memasukkan surat suara: Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara.
  7. Mencelupkan jari ke tinta: Sebagai tanda telah menggunakan hak suara, celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang disediakan.

Jadwal Pilkada 2024

Berikut jadwal penting Pilkada 2024:

  • Pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024.
  • Pendaftaran calon: 27 – 29 Agustus 2024.
  • Penetapan calon: 22 September 2024.
  • Kampanye: 25 September – 23 November 2024.
  • Pemungutan suara: 27 November 2024.
  • Rekapitulasi suara: 27 November – 16 Desember 2024.

Melalui proses yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan damai, mencerminkan semangat demokrasi masyarakat Indonesia.

Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dan gunakan hak pilih Anda dengan bijak.