Ragam

Soroti Penggunaan Sepeda Listrik, Kasatlantas Polres Subang: Harus Sesuai Peruntukan

×

Soroti Penggunaan Sepeda Listrik, Kasatlantas Polres Subang: Harus Sesuai Peruntukan

Sebarkan artikel ini
Kasatlantas Polres Subang AKP Sudirianto SH.MM

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Subang memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat, baik pro maupun kontra. Kasatlantas Polres Subang, AKP Sudirianto, memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan sepeda listrik yang kerap tidak sesuai aturan.

AKP Sudirianto menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya karena risiko kecelakaan yang tinggi. “Sepeda listrik hanya diperuntukkan untuk area seperti kompleks perumahan, bukan di jalan raya yang padat kendaraan bermotor,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, 24 November 2024.

Sosialisasi dan Imbauan untuk Keamanan

Satlantas Polres Subang kini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan penggunaan sepeda listrik. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara. AKP Sudirianto juga mengingatkan bahwa sepeda listrik tanpa suara dapat menjadi ancaman bagi pengguna jalan lain.

Warga Subang, Muhammad Yusuf, turut menyampaikan kekhawatirannya. “Bahaya kalau sepeda listrik digunakan di jalan raya, apalagi tidak ada suara, jadi rawan kecelakaan,” ungkapnya.

Dukungan Masyarakat untuk Ketertiban

Langkah Polres Subang mendapatkan dukungan dari sebagian masyarakat yang berharap agar aturan tersebut diterapkan secara konsisten. Dengan semakin meningkatnya jumlah pengguna sepeda listrik, pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan secara keseluruhan.

Diharapkan, masyarakat Subang dapat mematuhi peraturan yang ada demi menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pihak.