Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Ketua KPU Jabar Dicopot dari Jabatan

Warga adat Baduy lakukan simulasi Pemilu jelang pesta demokrasi 2024.
Warga adat Baduy lakukan simulasi Pemilu jelang pesta demokrasi 2024.

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah dinilai melanggar kode etik. Keputusan ini diambil dalam sidang etik DKPP yang digelar pada Senin (2/12/2024).

Pencopotan ini bermula dari dugaan pembiaran pergeseran suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Akibat pergeseran suara tersebut, calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem, Eep Hidayat, gagal menjadi anggota DPR. Eep Hidayat mengadukan kasus ini karena merasa dirugikan, terutama terkait suara Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Barat yang mencakup Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Majalengka.

Sebanyak 4.015 suara Partai NasDem di Kabupaten Sumedang diketahui berpindah kepada caleg lain di dapil yang sama, yakni Ujang Bey. Dengan tambahan suara tersebut, Ujang meraih 31.456 suara dan berhasil dilantik sebagai anggota DPR RI. Sementara itu, perolehan suara Eep Hidayat turun menjadi 30.743, menyebabkan dirinya gagal mendapatkan kursi DPR.

Pelanggaran Kode Etik

Anggota DKPP, Muhammad Tyo Aliansyah, menjelaskan bahwa Ummi Wahyuni tidak mencermati formulir D Hasil dalam proses rekapitulasi suara. Ia juga langsung menandatangani dokumen penetapan hasil rekapitulasi meski ada sanggahan dari saksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lebih lanjut, Ummi diduga memerintahkan seorang staf untuk menghapus video siaran langsung rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang dengan alasan pencermatan data oleh KPU RI masih berlangsung.

“Perbuatan teradu melanggar Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Tyo.

Proses Pengisian Jabatan Ketua KPU Jabar

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, menegaskan bahwa pencopotan Ummi dari jabatan ketua tidak akan mengganggu proses rekapitulasi suara Pilkada Jawa Barat. Meski dicopot dari posisi ketua, Ummi masih menjabat sebagai anggota KPU Jabar.

“Kami akan segera menetapkan pelaksana tugas Ketua KPU Jabar dalam waktu 1×24 jam,” ungkap Hedi.

Proses pengisian jabatan ketua ini menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran tahapan pemilu yang sedang berlangsung di Jawa Barat.

Implikasi Keputusan DKPP

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan keputusan DKPP ini, diharapkan penyelenggara pemilu dapat meningkatkan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini