SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kasus meninggalnya Albi Ruffi Ozara (8), siswa kelas 3 SDN Jayamukti, Blanakan, Subang oleh 3 kakak kelasnya terus menuai sorotan publik. Pasalnya ketiga terduga pelaku masih berkeliaran bebas seolah tak bersalah.
Untuk membuat efek jera, agar kasus perundungan tidak terulang dikemudian hari, Calon Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengutus 23 pengacara untuk mengawal dan menyelesaikan kasus yang memilukan tersebut.
Nantinya ke-23 pengacara tersebut yang sudah diberikan kuasa oleh keluarga korban akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk membantu menyelesaikan kasus meninggalnya Albi Ruffi Ozara.
Puluhan pengacara tersebut akan mencoba mencari unsur pidana dari kasus Albi termasuk kelalaian pihak sekolah. Para pengacara tersebut juga akan menggugat keluarga terduga ketiga pelaku untuk bertanggungjawab, juga Dinas Pendidikan hingga Rumah sakit.
Calon Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengaku prihatin atas meninggalnya Alby Ruffi Ozara siswa kelas 3 SDN Jayamukti akibat perundungan oleh kakak kelasnya.
“Kasus ini harus diusut tuntas, sekalipun pelaku dibawah umur tak bisa di pidana, tapi orang tua dan pihak sekolah harus bertanggung jawab,” kata Kang Dedi Mulyadi, Selasa(3/12/2024).
Untuk menangani kasus Alby saya sudah siapkan 23 pengacara untuk bantu keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Saya minta selesaikan sampai tuntas, jangan biarkan keluarga korba ditindas, orang tua pelaku hingga sekolah dinas pendidikan harus bertanggung jawab,” ucapnya.
Dedi Mulyadi berharap, kasus ini tak terulang di kemudian hari, maka dari itu, pihak orang tua harus memberikan pengawasan ketat kepada anaknya.
“Orang tua maupun pihak sekolah janga sampai lalai mengawasi anaknya agar kejadian yang menimpa Alby tak terulang di kemudian hari” harapnya.
Ketua Aliansi Advokat Indonesia Jabar, Jutek Bongso mengatakan, 23 pengacara telah siap membantu keluarga mendapatkan keadilan.
“Saat ini ketiga terduga pelaku masih berkeliaran dan bebas main serta sekolah, tanpa rasa bersalah sehingga membuat beban psikologis keluarga korban semakin terpukul,” katanya
Jutek Bongso bersama 23 pengacara akan meminta pertanggungjawaban pihak orang tua terduga ketiga pelaku.
“Alby sebelum meninggal mengaku dibenturkan kepalanya ke tembok sekolah sebanyak 5 kali hingga membuat korban koma dan akhirnya meninggal dunia,” katanya
Orang tua ketiga terduga pelaku harus bertanggung jawab begitupun pihak sekolah karena telah membiarkan kejadian tersebut.
“Ini ada unsur kelalaian pihak sekolah, kita akan tuntut pihak sekolah Disdikbud Subang, serta orang tua ketiga terduga pelaku yang sampai saat ini malah membiarkan ketiga pelaku berkeliaran,” tegasnya.
Jutek Bongso meminta polisi bisa segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, begitu juga ketiga terduga pelaku sekalipun pelaku tak bisa di pidana karena masih dibawah 12 tahun.
“Anak di bawah usia 12 tahun memang tidak dapat diproses secara pidana. Tapi Penahanan terhadap 3 anak tersebut bisa dilakukan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), agar ketiga anak tersebut bisa dibina, tidak dibiarkan bebas liar seperti tak berdosa sekarang sehingga tak ada efek jera dan bisa saja melakukan hal serupa dikemudian hari kepada Alby-Alby lainna,” tuturnya.
Sementara itu, Warsih keluarga korban meminta ketiga pelaku segera ditahan jangan bebas berkeliaran sekolah tak berdosa.
“Saya minta pelaku segera ditahan, dan orang tuanya juga diusir dari desa kami, karena saya sakit sekali melihat meraka seolah tak berdosa, padahal telah membunuh Alby,” ucapnya.
Warsih juga mengucapkan terima kasih atas bantuan Kang Dedi Mulyadi yang sudah menyediakan 23 pengacara untuk mengusut kasus ini seadil-adilnya.
“Semoga dengan bantuan 23 pengacara ini, kasus ini bisa selesai dan keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya,” katanya.