Mobil Mewah Akan Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025, Ini Daftarnya

Audi 8L Securit | Dok. Audi

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis barang. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menyatakan bahwa PPN sebesar 12 persen tersebut hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, termasuk mobil, apartemen, dan rumah mewah.

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, menambahkan bahwa barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen merupakan barang yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan kata lain, pajak ini menyasar masyarakat dengan daya beli tinggi yang mengonsumsi barang-barang mewah untuk kebutuhan sekunder atau sebagai penanda status sosial.

Barang yang Tergolong Mewah

Berdasarkan informasi dari Badan Kebijakan Fiskal, barang kena pajak yang tergolong mewah memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Bukan kebutuhan pokok.
  2. Dikonsumsi oleh kalangan masyarakat tertentu.
  3. Umumnya dibeli oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  4. Digunakan untuk menunjukkan status sosial.

Beberapa barang yang termasuk kategori mewah dan dikenakan PPnBM antara lain:

  • Kendaraan bermotor, kecuali ambulans, kendaraan jenazah, pemadam kebakaran, angkutan umum, atau untuk kepentingan negara.
  • Hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan sejenisnya.
  • Pesawat udara, kecuali untuk kebutuhan negara atau angkutan udara niaga.
  • Kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
  • Balon udara dan peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

Mobil Mewah yang Berpotensi Kena PPN 12 Persen

Khusus untuk mobil, aturan PPnBM kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021. Hampir semua model mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda, tergantung emisi gas buang yang dihasilkan.

Mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC) misalnya, dikenakan PPnBM sebesar 3 persen karena dianggap bukan barang mewah. Sebaliknya, mobil premium seperti Mercedes-Benz, BMW, Lexus, dan Audi yang menyasar kalangan berpenghasilan tinggi masuk dalam kategori mobil mewah. Mobil-mobil ini berpotensi dikenakan PPN 12 persen mulai 2025.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan berbasis teknologi ramah lingkungan, seperti battery electric vehicles (BEV) dan fuel cell vehicles. Kendaraan jenis ini dikenakan PPnBM sebesar 0 persen meskipun termasuk dalam kategori barang mewah.

Dampak Kebijakan

Kenaikan PPN hingga 12 persen pada barang-barang mewah diprediksi akan memengaruhi daya beli masyarakat kelas atas. Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat umum.

Dengan pemberlakuan aturan ini, kalangan produsen dan konsumen barang mewah perlu mempersiapkan diri terhadap dampaknya, baik dari sisi harga jual maupun pola konsumsi.