JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), Sumarjati Arjoso, menyuarakan keprihatinannya terhadap harga rokok yang terlalu murah. Menurutnya, hal ini menjadi faktor utama yang mendorong anak-anak untuk mulai merokok.
“Kalau harga rokok itu terlalu murah, uang saku anak-anak itu bisa untuk beli rokok,” ujar Sumarjati pada Jumat (13/12/2024) di Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews.
Ia juga menyoroti maraknya penjualan rokok secara ketengan atau per batang yang mempermudah akses bagi anak-anak. “Apalagi, kalau rokok itu dijual ketengan ya, namanya ketengan atau per batang, ini tentu sangat mempengaruhi anak-anak itu, kemudian mereka merokok,” tambahnya.
Peningkatan Jumlah Anak Perokok
Survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase anak berusia di bawah 18 tahun yang merokok pada tahun 2024 mencapai 3,68%. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 3,65% pada 2023. Kelompok usia 16-18 tahun tercatat memiliki jumlah perokok tertinggi dalam kategori anak-anak.
Fenomena ini menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Langkah Pemerintah Menaikkan Harga Rokok
Sebagai upaya mengurangi aksesibilitas rokok, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 pada 4 Desember 2024. Regulasi tersebut menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Langkah ini diharapkan mampu menekan jumlah perokok, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, yang paling rentan terhadap dampak buruk rokok. Namun, kebijakan tersebut juga harus didukung dengan pengawasan ketat terhadap penjualan rokok ketengan dan sosialisasi bahaya merokok secara masif.
Urgensi Penanganan Masalah Perokok Anak
Meningkatnya jumlah anak perokok menjadi tanggung jawab bersama. Selain menaikkan harga rokok, diperlukan pendekatan holistik seperti edukasi di sekolah, penguatan peraturan larangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur, serta kampanye bahaya merokok kepada masyarakat.
Dengan langkah yang komprehensif, diharapkan generasi muda Indonesia dapat terlindungi dari ancaman bahaya merokok yang dapat merusak kesehatan dan masa depan mereka.