JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pihak Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat BI. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengonfirmasi bahwa KPK mendatangi kantor BI di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12).
Ramdan menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang disalurkan oleh BI.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia bertujuan untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” jelas Ramdan, dikutip dari Antara.
Dalam keterangannya, BI menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. BI juga menyatakan akan mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK.
Penjelasan KPK
Sebelumnya, informasi terkait penggeledahan ini pertama kali disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Tim dari KPK semalam melakukan penggeledahan di Kantor BI,” ujar Tessa pada Selasa (17/12). Namun, Tessa tidak memberikan penjelasan lebih rinci terkait proses penggeledahan tersebut.
Saat ini, KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, pada September 2024.
Asep menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana CSR bermasalah karena tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Asep.
Ia mencontohkan situasi di mana dana CSR yang seharusnya digunakan seluruhnya, hanya sebagian yang dimanfaatkan. Sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Misalnya ada dana CSR sebesar 100, tetapi yang digunakan hanya 50. Sisanya, yakni 50, tidak digunakan sesuai tujuan, malah dipakai untuk kepentingan pribadi. Nah, itu yang menjadi masalah,” jelasnya.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Meski kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengungkap identitas tersangka maupun konstruksi perkara secara rinci. Proses hukum masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut.
Bank Indonesia menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan KPK demi transparansi dan akuntabilitas.
Dengan kasus ini, publik diharapkan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut terkait penyalahgunaan dana CSR yang tengah diselidiki KPK guna memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan dana publik.