JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR), kali ini menyasar PT BPR Kencana yang berlokasi di Cimahi, Jawa Barat. Keputusan ini menambah daftar panjang bank yang tutup sepanjang tahun 2024.
Hingga pertengahan Desember, total sudah ada 19 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut, angka ini tercatat tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dan melampaui rata-rata 18 tahun terakhir.
Alasan Pencabutan Izin
Menurut Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah, pencabutan izin PT BPR Kencana dilakukan pada 16 Desember 2024 sebagai bagian dari pengawasan ketat untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah.
“Pada 4 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status Bank Dalam Penyehatan akibat rasio KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata 3 bulan terakhir di bawah 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR dengan predikat Tidak Sehat,” ujar Imansyah dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 Desember 2024.
Namun, setelah diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan, PT BPR Kencana tetap gagal melakukan penyehatan. Pada 26 November 2024, statusnya dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang pengawasan BPR dan BPRS.
Keputusan akhir datang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menilai PT BPR Kencana tidak dapat diselamatkan. LPS akhirnya meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner pada 9 Desember 2024.
Imbauan kepada Nasabah
Meski izin dicabut, OJK mengimbau agar nasabah tetap tenang karena dana simpanan masyarakat di BPR, termasuk PT BPR Kencana, dijamin oleh LPS sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menegaskan upaya pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus penutupan BPR disebabkan oleh mismanagement atau pengelolaan buruk dari pemiliknya.
“Setiap tahun rata-rata ada 6 hingga 7 BPR yang bangkrut, dan tahun ini kami memprediksi jumlahnya bisa mencapai 20 bank hingga akhir 2024,” kata Purbaya.
Daftar 19 BPR/BPRS Bangkrut Tahun 2024
Berikut adalah daftar lengkap BPR dan BPRS yang tutup hingga 16 Desember 2024:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Ageng
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPRS Kota Juang Perseroda
- PT BPR Duta Niaga
- PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
- PT BPR Kencana
Langkah OJK ke Depan
Pencabutan izin usaha ini mencerminkan keseriusan OJK dalam mengawasi industri perbankan, khususnya sektor BPR yang sering mengalami kerentanan akibat pengelolaan buruk. Dengan regulasi yang semakin ketat, OJK berharap praktik fraud dapat diminimalisir dan stabilitas perbankan tetap terjaga.
Masyarakat sebagai nasabah diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga perbankan. Pastikan bank memiliki rekam jejak yang baik serta memenuhi persyaratan permodalan dan likuiditas yang ditetapkan oleh regulator.