JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Badan Standarisasi Nasional (BSN) menegaskan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) dari galon berbahan polikarbonat aman untuk dikonsumsi. Keamanan ini dijamin melalui sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), yang memastikan produk bebas dari bahaya Bisphenol A (BPA).
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (23/12/2024), menyatakan bahwa produk yang telah mendapatkan sertifikasi SNI dapat dipastikan aman dikonsumsi masyarakat. “Ketika sudah disertifikasi dan sudah mendapatkan SNI, artinya ketika konsumen membeli produk maka sudah bisa dikatakan aman untuk dikonsumsi,” ujar Heru.
Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi bertajuk “Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK Galon Polikarbonat” yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (19/12). Dalam kesempatan tersebut, Heru menjelaskan bahwa standar yang diterapkan oleh pemerintah berlandaskan tiga prinsip utama: perlindungan masyarakat, jaminan mutu, dan efisiensi yang mendukung persaingan usaha yang sehat.
Ketiga prinsip ini diimplementasikan secara bersamaan dalam proses standarisasi nasional, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik sebagai konsumen maupun pelaku usaha.
Proses Standarisasi Melibatkan Banyak Pihak
Heru menambahkan bahwa perumusan SNI melibatkan proses panjang yang terdiri dari tahapan perencanaan, perumusan, penetapan, dan pemeliharaan. Proses ini melibatkan banyak pihak untuk memastikan standar yang ditetapkan berjalan efektif dan mampu menjamin kualitas produk di pasaran.
Ia juga menekankan bahwa sertifikasi ini wajib diikuti oleh semua pelaku usaha demi menjamin keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan. “Pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang mendapatkan SNI aman untuk dikonsumsi, termasuk AMDK,” katanya
Sejalan dengan pernyataan BSN, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Okky Krisna Rachman, menyatakan bahwa semua produk AMDK wajib mengikuti SNI.
Selain mematuhi SNI, industri AMDK juga harus mengikuti regulasi terkait pengendalian air baku, produksi, dan kemasan pangan. “Setiap aspek memiliki regulasi tersendiri untuk menjamin kesehatan dan kualitas produk,” ujar Okky.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengujian produk di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan laboratorium uji yang terakreditasi. “Pengendalian air baku juga sudah diatur oleh Kemenperin, sehingga mutu dan kualitasnya terjamin sesuai undang-undang,” tambahnya.
Dengan adanya sertifikasi SNI dan pengawasan ketat dari pemerintah, masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan air minum dalam kemasan galon polikarbonat. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dan mendorong industri untuk terus meningkatkan kualitas produk mereka.