JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, telah didukung oleh bukti yang cukup.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menanggapi tudingan dari PDIP yang menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka lemah secara bukti. Tessa menegaskan bahwa seluruh tersangka yang ditetapkan KPK telah melewati prosedur yang berlaku dan dievaluasi berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Semua tersangka yang ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan oleh KPK telah melalui proses dan prosedur yang berlaku. Termasuk menilai kecukupan alat bukti,” ujar Tessa kepada Kompas TV, Rabu (25/12/2024).
Tessa juga menegaskan bahwa KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang mungkin diajukan oleh pihak Hasto. “Ya, KPK siap hadapi gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Selasa (24/12/2024). Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang diberikan kepada kliennya.
“Iya, itu akan kami diskusikan dulu kepada principal terkait dengan itu,” ujar Alvon dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (25/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, presenter Kompas TV, Adisty Larasati, sempat menanyakan kepada Alvon mengenai keberadaan Hasto Kristiyanto. Alvon mengungkapkan bahwa terakhir kali ia melihat Hasto berada di Jakarta.
“Ada, kalau nggak salah saya melihat kemarin ada, saya nggak tahu hari ini, tapi yang jelas kemarin itu saya melihat ada,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi KPK dalam menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam penanganan kasus suap yang melibatkan tokoh politik.





