Hakim Tipikor Jakarta Pusat Vonis Helena Lim Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). (Sumber: Agatha Olivia Victoria/Antara)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Helena Lim, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin (30/12/2024). Selain hukuman penjara, Helena juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp900 juta.

Helena Lim menjalani sidang vonis tersebut bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian putusan majelis hakim yang dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.

Majelis hakim juga mewajibkan Helena Lim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, harta benda milik Helena akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka Helena akan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam sidang tersebut, barang bukti yang sempat disita, seperti tanah dan bangunan, jam tangan, emas dan logam mulia, serta tas, dikembalikan kepada Helena Lim.

Sementara itu, Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra divonis lebih berat, masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. MB Gunawan menerima vonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta yang dapat diganti dengan kurungan empat bulan.

Vonis lima tahun penjara terhadap Helena Lim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Helena dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Jaksa berpendapat bahwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan membantu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam korupsi terkait tata niaga komoditas timah.

Menurut JPU, Helena Lim berperan dalam mengumpulkan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey Moeis. “(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini