KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia yang Libatkan 2 Anggota DPR

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Fokus penyelidikan saat ini adalah mengungkap keterkaitan antara dua anggota DPR RI yang telah diperiksa dengan yayasan penerima dana CSR tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (30/12/2024), menyatakan bahwa dana CSR ini diberikan kepada yayasan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. “CSR ini merupakan tanggung jawab korporat terhadap kegiatan sosial. Dana tersebut memang diberikan kepada yayasan,” ujar Asep.

KPK saat ini masih dalam proses mengidentifikasi total yayasan yang menerima dana CSR dari BI. Asep menekankan bahwa penyelidikan juga bertujuan untuk mengungkap hubungan antara yayasan penerima dan dua anggota DPR yang telah menjalani pemeriksaan.

“Kami sedang mendalami afiliasi yayasan-yayasan tersebut. Proses penyaluran CSR memang melalui yayasan sebelum akhirnya diterima oleh individu,” tambah Asep.

Mekanisme Penyaluran Dana CSR

Asep menjelaskan bahwa penyaluran dana CSR harus melalui yayasan. KPK tengah meneliti apakah yayasan yang menerima dana tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan anggota DPR yang bersangkutan atau sekadar direkomendasikan oleh mereka.

“Ada kemungkinan bahwa anggota DPR memiliki yayasan sendiri atau hanya merekomendasikan yayasan tertentu. Hal ini yang sedang kami dalami karena mekanismenya tetap harus melalui yayasan,” jelas Asep.

Selain itu, KPK juga tengah memeriksa dua lembaga terkait, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua lembaga ini telah menjalani penggeledahan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Poin Menarik dalam Penyelidikan

Asep mengungkapkan adanya temuan menarik dalam kasus ini, terutama terkait kebijakan CSR BI. Ia menyoroti fakta bahwa BI bukanlah lembaga yang berorientasi pada keuntungan (non-profit) namun tetap mengeluarkan kebijakan CSR.

“BI bukanlah bank yang mencari profit, namun tetap mengeluarkan dana CSR. Ini menjadi salah satu aspek yang sedang kami dalami, termasuk siapa pembuat kebijakan tersebut,” ujar Asep.

Sejauh ini, dua anggota DPR RI yang telah diperiksa KPK adalah Satori dan Heri Gunawan. Keduanya mengklaim bahwa penerimaan dana CSR dari BI adalah hal yang wajar dan merupakan program rutin yang diterima oleh semua anggota Komisi XI DPR RI.

“Semua anggota Komisi XI mendapatkan program ini. Ini adalah hal yang biasa,” kata Satori saat diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Heri Gunawan yang menegaskan bahwa dana CSR dari mitra komisi adalah hal yang lazim dalam menjalankan program di DPR.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, dan KPK terus berupaya mengungkap fakta-fakta yang ada untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR di Bank Indonesia.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini