Link Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1 Beserta Syarat Dokumen Pengisian DRH NI

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 pada Rabu (1/1/2025) malam. Berdasarkan laman resmi, sebanyak 71.424 peserta dinyatakan lolos dalam seleksi ini.

Pengumuman ini ditujukan untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 71.424 orang atau sekitar 99,45 persen berhasil lolos. Sementara itu, 393 peserta atau 0,55 persen dinyatakan tidak lolos.

“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45 persen yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55 persen yang dinyatakan tidak lolos,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, di Jakarta.

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenag 2024

Peserta dapat mengakses pengumuman kelulusan melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, hasil seleksi juga bisa dicek secara peringkat melalui link yang disediakan oleh Kemenag.

Persyaratan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk PPPK

Peserta yang lolos seleksi diwajibkan untuk menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun di laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses ini berlangsung mulai 1 hingga 31 Januari 2025. Berikut adalah dokumen yang harus diunggah:

  1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  2. Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
  3. Transkrip nilai asli atau hasil konversi IPK bagi lulusan luar negeri.
  4. Print out DRH yang telah diisi dengan tulisan tangan dan ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
  5. Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani dan bermeterai.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  8. Surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan oleh unit pelayanan kesehatan pemerintah atau lembaga yang berwenang.

Konsekuensi Bagi Peserta yang Tidak Melengkapi DRH

Peserta yang tidak melengkapi DRH hingga batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri. Jika peserta yang lolos memilih untuk mengundurkan diri, mereka harus membuat dan mengunggah surat pengunduran diri bermeterai Rp 10.000.

Peserta yang telah mendapatkan Nomor Induk PPPK tetapi mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa larangan melamar dalam penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Pengumuman ini menjadi langkah penting dalam proses pengangkatan PPPK di lingkungan Kementerian Agama, memberikan kesempatan kepada tenaga honorer dan non-ASN untuk berkontribusi lebih lanjut dalam pelayanan publik.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini